JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa perundungan, kekerasan, dan diskriminasi di lingkungan pendidikan tidak akan ditoleransi.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dalam upaya menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat Sumbangkan 52 Hewan Kurban dalam Perayaan Idul Adha
"Perundungan tak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun," kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Sarjoko mendukung langkah-langkah yang dilakukan satuan pendidikan, termasuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didik.
Dia menekankan pentingnya mengedepankan kedisiplinan dan perlindungan hak-hak anak dalam pendidikan.
Baca juga : Legislator Dukung Perbaikan Layanan PAM Jaya untuk Cakupan Air Bersih 100 Persen
Salah satu contoh nyata penanganan perundungan adalah kasus yang terjadi di SMAN 70 Jakarta, di mana lima siswa senior diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelas.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun mengambil tindakan dengan memindahkan pelaku ke satuan pendidikan lain dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
Bagikan