JT - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga : Jusuf Kalla Ajak Muslim Lanjutkan Ibadah yang Baik Usai Ramadhan
- 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 - Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 - Hari Raya Idul Fitri
- 13 Mei 2025 - Hari Raya Waisak
Baca juga : Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
Bagikan