JT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pemasangan pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sepuluh orang saksi, termasuk dari pihak pemohon, sudah kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga : Pemkot Tangerang Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Pembuangan Limbah B3
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (17/2), dengan salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan PT MAN dan PT CL.
"Penyidik Dittipidum menemukan indikasi serupa di mana pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL," ujar Djuhandhani.
Baca juga : RS Dr Kariadi: Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Tidak Berdampak pada Pelayanan
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait.
"Kami masih dalam proses penyelidikan dan mungkin dalam beberapa hari ke depan akan mengecek semua bukti yang ada. Ini perkembangan terbaru terkait kasus di Bekasi," tambahnya.
Bagikan