JT – Polda Jawa Tengah mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dari salah satu pabrik di Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan bahwa produk tersebut memiliki ciri khas tutup botol berwarna kuning dengan label tertempel di bagian bawah.
Baca juga : BMKG Sosialisasikan Penanggulangan Gempa dan Tsunami kepada 154 Siswa di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo
Sebelum pengamanan dilakukan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim di 35 kabupaten/kota.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 48 toko di berbagai pasar, ditemukan MinyaKita dengan volume kurang dari seharusnya, terutama di Pasar Gede Harjonagoro Solo, Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo.
Setelah menelusuri rantai distribusi, polisi menemukan bahwa produk tersebut berasal dari PT KMR yang berlokasi di Karanganyar.
Baca juga : Polda Papua: Penumpang Trigana Air Berhasil Dievakuasi ke RSUD Serui
"Kami menemukan ada dua metode produksi, yakni dengan mesin otomatis dan secara manual. MinyaKita dengan volume kurang diproduksi secara manual, sementara yang diproses menggunakan mesin otomatis memiliki takaran yang sesuai," ujar Arif Budiman.
Meski melakukan penyitaan terhadap produk yang tidak sesuai standar, polisi menegaskan bahwa produksi dengan mesin otomatis tetap diperbolehkan agar suplai minyak goreng di pasaran tidak terganggu, terutama di bulan Ramadhan ketika permintaan meningkat.
Bagikan