JT - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga : NextHub Global Summit 2024 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Tech Hub Regional
Ade Ary menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang proses, yang beberapa bagiannya mencakup tahapan penyidikan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Baca juga : Produser "Ancika 1995" Terkejut Biaya Produksi Lebih dari Rp10 Miliar
Ade Ary saat itu menyebut kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). * * *
Bagikan