JT - Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis..Baca juga : Bulog Ditugaskan Serap 1 Juta Ton Jagung pada 2025 dengan HPP Rp5.500/Kg
Baca juga : Prabowo Minta Penurunan Tarif Tol dan Tiket Pesawat Segera Dilakukan
Bagikan