"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Benny Mamoto.
Baca juga : FKUI Kembangkan Obat bagi Penderita Kanker Payudara dan Malaria
Benny menilai pentingnya perbedaan penanganan kasus pembunuhan dan penipuan oleh penyidik.
"Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya.
Putusan hakim menunjukkan bahwa Polda Jabar tidak melakukan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016.
Baca juga : Sidak DPR ke Kantor PFN: Soroti Kondisi Perusahaan dan Kesiapan Ifan Seventeen sebagai Dirut
"Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny.
Kompolnas memastikan bahwa Polda Jabar akan menghormati dan mematuhi putusan hakim.
Bagikan