JT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia termasuk dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.
"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.Baca juga : DPR Siap Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir di Jabodetabek
Baca juga : Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Cendekia 2024 untuk Mahasiswa dan Santri
OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Bagikan