JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan jumlah kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) guna mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Adanya LEZ menjadi sesuatu yang mendesak agar Jakarta dapat terbebas dari polusi udara," ujar Yuke kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Giatkan Vaksinasi Hewan Penular Rabies untuk Pertahankan Status Bebas Rabies
Yuke menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki dua lokasi sebagai LEZ, yaitu di Kota Tua Jakarta Barat dan di Tebet Ecopark Jakarta Selatan.
Menurutnya, jumlah lokasi LEZ saat ini tidak cukup untuk mengurangi polutan karena tingginya mobilitas kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di ibu kota.
Lebih lanjut, Yuke menekankan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum untuk meningkatkan jumlah LEZ melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi ini menjelaskan kriteria yang dapat ditetapkan sebagai LEZ.
Baca juga : Dishub Jaksel Bersama Satpol PP Perangi Ranjau Paku di Gatot Subroto
"Dasar hukumnya sudah ada, sehingga Dinas Lingkungan Hidup seharusnya bisa bersama Dinas Perhubungan membahas penambahan LEZ ini, karena ada kaitannya dengan mobilitas kendaraan masyarakat," ujarnya.
Yuke menyampaikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan peningkatan jumlah LEZ. Selain mengurangi risiko penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), LEZ juga dapat menjadi sarana interaksi sosial.
Bagikan