KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Andika-Hendi Putuskan Tidak Gelar Kampanye Akbar di Sisa Masa Kampanye Pilkada 2024
Baca juga : KPU RI Mengungkap Bahwa 394 Juta Penonton Menyaksikan Empat Debat Pemilu 2024
Bagikan