Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : Pemprov DKI: Tidak Ada Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Hanya Panic Buying
Baca juga : DPRD DKI Minta Disdik Prioritaskan Call Center Untuk PPDB 2024
Bagikan