DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Pemprov DKI Minta APK Pilgub Dipasang Sesuai Aturan

post-img
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jakarta, Senin (8/1/2024).

JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami tidak melarang pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Nyatakan Boleh Memihak, Arya Bima: Presiden Harus Berdiri Diatas Semua Golongan

Hal tersebut, lanjut dia, sebagai upaya menjaga keindahan kota dari pemasangan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa mengantongi izin.

Selain itu, Arifin menyebut, setelah perizinan dikeluarkan, pemasang alat peraga harus memahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Seperti sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.

Baca juga : Baleg Sepakati Aturan Batas Usia di RUU Pilkada Berdasarkan Putusan MA

Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan yang ada.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika wilayah di Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar peraturan daerah," ujar Arifin. * * *


Related Post

PEMILU

PTSP Banyak Yang Mundur, Bawaslu DKI: Karena Faktor Upah

PEMILU

KPU DKI Dorong Pemberitahuan Kampanye Melalui WhatsApp

PEMILU

PWNU DKI Apresiasi Kepolisian Amankan Pemilu 2024

PEMILU

Ketua TPN Bakal Tunggu Hasil Penghitungan Suara Manual Pemilu

PEMILU

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK di Tiga Wilayah

PEMILU

KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart